HUKUM ASURANSI KESEHATAN SEPERTI BPJS KETENAGAKERJAAN DAN YANG SEMISALNYA


HUKUM ASURANSI KESEHATAN SEPERTI BPJS KETENAGAKERJAAN DAN YANG SEMISALNYA


Sebuah pertanyaan ditanyakan kepada Ulama Besar Saudi Arabia yaitu Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah Al Jabiri hafidzahullah, ditanyakan kepada beliau tentang hukum asuransi kesehatan. Asuransi ini mirip dengan yang terjadi di negara kita Indonesia ini. Mari kita simak, semoga bermanfaat.

Pertanyaan:


Semoga Allah berbuat baik kepada anda, penanya mengatakan:

Salah seorang salafy di salah satu negara islam istrinya ditimpa penyakit kanker (semoga Allah menyembuhkannya, aamiiin). Dia tidak mampu mengobati istrinya secara medis kedokteran karena adanya faktor ekonomi yang lemah, dan pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan operasi dan pengobatan bagi istrinya akan tetapi dengan jalur atau cara asuransi, yaitu dengan dia membayar atau menyetorkan sejumlah uang setiap bulannya selama hidupnya, dengan itu semua tanggungan operasi, perawatan, dan pengobatan menjadi gratis, pertanyaan: apakah boleh baginya untuk ikut serta pada asuransi itu? Yang diketahui bahwa istrinya telah di obati dengan herbal akan tetapi kondisinya masih belum membaik, semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Yang tampak bagiku, ini adalah termasuk asuransi yang HARAM, asuransi yang dibayar seumur hidup, dan dalam asuransi sendiri terjadi banyak perbincangan dikalangan ulama, dan kami mewasiatkan atau kami katakan bahwa baginya haq dari zakat, maka kami menasihatkan kepada kaum muslimin (yaitu dari kalangan orang-orang kaya) untuk membantunya sampai dia mampu untuk mengobati istrinya, ini ilmu yang ada padaku pada permasalahan ini, wallaahu a'lam.

Jawaban Al-'Allaamah Al-Walid Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah wa ro'ah.


Ashhaabus Sunnah


السؤال:

أحسن الله إليكم السؤال السابع، يقول: أخ من الأخوة السلفيين في أحد الدول الإسلامية أُصيبت زوجته بمرض السرطان -شفاها الله- ولا يستطيع أن يعالجها طبيًا لضعف ميزانيته، والحكومة أتاحت فرصة العملية والعلاج لها لكن بطريقة التأمين، حيث عليه أن يدفع مبلغًا شهريًا طول حياتهِ، وتكون جميع تكاليف العملية والتمريض والعلاج مجانًا، السؤال هل يجوز له الاشتراك في ذلك ؟ جزاكم الله خيرا،علمًا بأنها قد عولجت بالأعشاب لكن الحال لم تتحسن.

  الجواب:

هذا فيما يبدو لي من التأمين المُحرّم، التأمين على الحياة والتأمين من حيث هو فيه كلام كثير لأهل العلم ونحن نوصي هذا أو نقول إن هذا له حقّ في الزكاة، فإذا كان الأخوة المسلمون حوله - أعني ذوي المال- فإننا ننصحهم إلى معاونته حتى يتمكن من علاج زوجه، هذا ما عندي في هذه المسألة الآن، والله أعلم.
للعلامة الشيخ عبيد بن عبد الله الجابري حفظه الله تعالى
سؤال عن حكم التأمين الصحي 




http://ar.miraath.net/fatwah/10848
Previous
Next Post »