Definisi Asuransi:
Asuransi atau didalam bahasa fiqihnya dikenal dengan التأمين (at-ta’min) adalah sebuah akad atau aturan yang memberikan konsekuensi pada salah satu pihak, yaitu pihak penjamin (المُؤَمِّنُ) kepada pihak lain, yaitu pihak yang meminta jaminan (المُسْتَأْمَنُ) untuk menunaikan suatu kesepakatan ketika terpenuhinya persyaratan atau jatuh tempo dalam bentuk penggantian tunai yang telah ditentukan. [Al-Mu’jamul wasith, point: أَمِنَ]
Pembagiannya ada 2 dan tidak ada yang lain:
(1) Asuransi Sosial atau diistilahkan dengan ta’min ta’awuni atau ta’min tabaduli (تأمين تعاوني أو تأمين تبادلي).
Pengertianya: berkumpulnya beberapa orang yang memiliki kepentingan yang serupa untuk melakukan kerjasama tertentu, dimana setiap dari mereka mengeluarkan sejumlah harta untuk penggantian atau pembiayaan yang apabila tidak mencukupi maka diminta dari setiap anggota untuk turut serta menutupi kekurangan sesuai dengan kekurangan atas pembiayaan atau penggantian tersebut.
Sehingga setiap anggota menjadi penjamin dan orang yang mendapatkan jaminan, dimana tujuan dari perkumpulan tersebut ialah ta’awun (saling bantu) atas penanggulangan sebuah musibah yang terkadang terjadi pada sebagian anggota dan untuk memperingan kerugian-kerugian yang dialami sebagian anggota dan tidak ada tujuan dibalik itu upaya untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan materi.
(2) Asuransi niaga (konvensional) (تأمين تجاري)
Pengertianya: sebuah akad yang memberikan konsekuensi dari penjamin (mu’ammin) sesuai ketetapan yang diberikan kepada pihak yang dijamin (mu’ammin lahu) atau kepada yang akan memanfaatkannya (seperti ahli waris, dll) yang telah dipersyaratkan oleh pihak asuransi sejumlah harta atau bentuk penggantian harta apapun ketika terjadinya kecelakaan atau terjadinya bencana yang telah dijelaskan dalam akad.
Sehinga dengan ini klaim hanya akan diwujudkan manakala ada tidaknya kecelakaan atau musibah.
Hukum Asuransi:
Dalam hal ini Haiah kibar ulama sebagaimana tertera dalam ketetapannya 5/10 (juz. 4 hal. 304) ketetapan nomer (55) dan (51) serta Lajnah Daimah KSA dalam sekira 30 seri fatwa telah merinci bahwa asuransi terbagi menjadi 2, yaitu: asuransi yang diharamkan dan asuransi yang dibolehkan.
Disebutkan pada awal fatwa dalam fatwa nomer (5918): “asuransi dengan berbagai macamnya adalah haram dan terlarang; karena padanya mengandung ketidak pastian (jahalah) serta tipuan (ghoror) -yang keduanya tidak dapat dimaafkan- dan adanya unsur judi (muqomaroh), dan memakan harta dengan kebatilan, dan riba, dan semua ini telah disebutkan nash-nash nya atas keharamannya,
Allah Ta’ala berfirman:
(وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ) [سورة البقرة : 188]
” Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” [Qs. Al-Baqarah: 188]
dan Allah Ta’ala berfirman:
(إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ) [سورة المائدة : 91]
” Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Qs. Al-Maaìdah: 91]
Dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
«نهى عن بيع الغرر» [صحيح مسلم]
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual-beli penipuan”.
Dan demikian halnya tidak boleh bekerja di perusahaan-perusahaan asuransi; karena pada yang demikian ada bentuk membantu mereka di atas perbuatan dosa.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء.
عضو…. عضو… نائب الرئيس… الرئيس
عبد الله بن قعود… عبد الله بن غديان… عبد الرزاق عفيفي… عبد العزيز بن عبد الله بن باز.
Dan diakhir pembahasan pada fatwa nomer (19406) Lajnah Daimah mengeluarkan bayan yang berisi sbb:
بيان من اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء حول التأمين التجاري والتأمين التعاوني.
“Penjelasan dari Dewan Riset Ilmiyah dan Fatwa seputar asuransi konvensional dan asuransi sosial”.
Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, shalawat dan salam terlimpahkan bagi nabi kita Muhammad, dan bagi keluarga serta para sahabatnya. Selanjutnya: bahwasanya telah berlalu terbit dari Haiah Kibar Ulama (Dewan Ulama Besar KSA) ketetapan akan haramnya asuransi konvensional dengan berbagai macamnya; karena di dalamnya mengandung madhorot dan keharaman yang besar, dan memakan harta orang lain dengan kebatilan, dan itu merupakan perkara-perkara yang menjadikan syari’at yang suci mengharamkannya, dan melarang dengan larangan yang keras. Sebagaimana telah terbit ketetapan dari Haiah Kibar Ulama akan pembolehan asuransi sosial, yaitu yang terbentuk dari pengumpulan (harta) muhsinin, dengan tujuan untuk membantu orang yang membutuhkan dan orang yang tertimpa bencana, dan tidak ada sesuatupun yang kembali (yakni keuntungan, pent) dari asuransi tersebut bagi para anggota, tidak harta modal, dan tidak pula keuntungan, dan tidak pula segala bentuk pengembalian bunga; karena tujuan dari anggota ialah (mengharap) pahala Allah سبحانه وتعالى, dengan membantu orang yang membutuhkan, dan tidak ada tujuan pengembalian duniawi, dan yang demikian masuk ke dalam firman Allah Ta’ala:
(وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ) [سورة المائدة : 2]
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan “. [Qs. Al-Maaìdah: 2]
Dan di dalam sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (disebutkan):
«والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه».
“Allah akan senantiasa menolong setiap hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya”.
Dan yang demikian adalah jelas tidak ada masalah padanya, akan tetapi tampak di masa belakangan dari sebagian Yayasan dan perusahaan upaya pengkaburan kepada orang-orang, dan membolak-balikkan kenyataan, dimana mereka menamakan asuransi konvensional yang diharamkan dengan nama asuransi sosial (atau syari’ah, pent), dan mereka menisbatkan ucapan tersebut kepada Haiah Kibar Ulama; dengan tujuan mengelabui orang-orang, dan legitimasi bagi perusahaan mereka, sedangkan Haiah Kibar Ulama berlepas diri dari praktek yang demikian dengan sebenarnya berlepas diri; karena ketetapannya jelas di dalam membedakan antara asuransi konvensional dengan asuransi sosial, dan perubahan nama tidaklah merubah hakikatnya; dan demi memberikan pencerahan bagi manusia dan menyingkap pengkaburan, serta meruntuhkan kedustaan dan penipuan, maka diterbitkannya penjelasan ini.
صلى الله وسلم على نبينا محمد، وآله وصحبه أجمعين.
المفتي العام للمملكة العربية السعودية ورئيس هيئة كبار العلماء ورئيس اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عيد العزيز بن عبد الله بن باز
[Fatawa Lajnah Daimah (1) juz. 15 hal. 268-269, via maktabah syamilah]
Demikian keterangan soal asuransi, sehingga berkaitan dengan adanya BPJS, maka tinggal dilihat apakah prakteknya masuk kepada perkara yg dihalalkan atau diharamkan, karena adanya informasi yang kurang lengkap tentang masalah tersebut. Wallahu a’lam.
Abu Abduh Muhammad Sholehuddin
Forum Salafy
Forum Salafy
ConversionConversion EmoticonEmoticon