Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan ke-74:
Saya seorang pengajar dan menikah dengan seorang pengajar wanita sejak 4 tahun yang lalu dan kami telah dikaruniai seorang anak. Kami telah melalui masa tersebut dan hidup dalam masalah yang disebabkan oleh keluarganya, kerabatnya, teman-temannya. Saya tidak melihat yang dapat mengeluarkan (dari masalah tersebut) selain melarangnya dari bekerja. Apakah yang demikian itu boleh bagi saya (untuk melarangnya bekerja)?
Jawab:
Boleh bagimu untuk melarang istrimu bekerja dan memaksanya atau memerintahkannya untuk tinggal di rumah dan mencurahkan sepenuh waktunya untuk mendidik anak dan mengurus urusanmu (di rumah).
Dan tidak boleh baginya untuk bekerja di luar rumah kecuali dengan ridhamu dan izinmu jika engkau membutuhkannya.
Hal ini karena engkau adalah pemimpin atasnya sebagaimana di dalam ayat dari surat An-Nisaa`: “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.
Sumber: http://tiny.cc/binbaz
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
============================
س 74: أنا مدرس وتزوجت بمدرسة منذ أربع سنوات ورزقنا بطفلة، ونحن خلال المدة المذكورة نعيش في مشاكل بسبب أهلها وأقاربها وأصحابها ولا أرى حلاً
سوى منعها عن العمل، هل يجوز لي ذلك؟
——————————-
ج: يجوز لك منع زوجتك من العمل وإلزامها بالقرار في بيتها والتفرغ لتربية أولادها والعناية بأمرك وليس لها أن تعمل خارج المنزل إلا برضاك وإذنك إذا قمت بما تحتاج إليه، لأنك القيم عليها كما في الآية من سورة النساء: ﴿الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ﴾(1).
Forum Salafy
ConversionConversion EmoticonEmoticon